Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati, Kini Bukan Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa Citemu

- 2 Maret 2022, 07:26 WIB
Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati, Kini Bukan Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa Citemu/andik cr prmn
Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati, Kini Bukan Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa Citemu/andik cr prmn /

 

KUNINGAN TALK – Kini Nurhayati bukan lagi tersangka korupsi Dana Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.

"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon)," kata Leonard, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Selasa 1 Maret 2022 malam.

 

Baca Juga: ICW Dorong Kapolri Evaluasi Kapolres Cirebon Kota Terkait Kasus Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Korupsi

Baca Juga: Sikapi Kasus Nurhayati, Anggota DPR Minta Polri Tidak Main-main dalam Menegakkan Hukum yang Berkeadilan

 

Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polres Cirebon Kota dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah