Kejari Majalengka Ungkap Kasus Korupsi BPR di Majalengka Gunakan Anggunan Palsu

13 Oktober 2022, 21:55 WIB
Tersangka Kasus Korupsi BPR Cabang Sukahaji Majalengka/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka hari ini mengelar terkait perkara kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Sukahaji, Kamis 13 Oktober 2022.

Dalam perkara kasus dugaan korupsi tersebut Kejari Majalengka melakukan penahanan terhadap dua tersangka masing-masing berinisial F dan Y.

Sebelum dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Majalengka kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan selama 8 jam lamanya.

Baca Juga: Salah Satu Ormas Laporkan Kepala Desa Dugaan Kasus Korupsi, ke Kejari Majalengka

Setelah diperiksa berjam-jam, akhirnya para tersangka pun keluar dari ruangan dan langsung digiring ke mobil warna hitam yang telah disediakan dengan mengenakan rompi tahanan.

Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2019 PERUMDAM BPR Cabang Sukahaji, dengan melakukan penggelapan kredit kepada 182 calon debitur.

“Kedua tersangka ini pada tanggal 5 Oktober 2022 sudah saya tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Majalengka, pada saat jumpa pers, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejari Majalengka Buat Link Khusus Agar Bisa Diakses Seluruh Warga, Simak di Sini

“Hari ini tersangka dipanggil sehingga saya juga mengeluarkan berupa surat penahanan dan penangkapan,” ujar dia menambahkan.

Menurut Eman, dana total pinjaman debitur secara keseluruhan berjumlah Rp 4,5 Milliar dari 182 debitur.

Lalu ia mengatakan, bahwa kegiatan itu diduga terdapat penyalahgunaan untuk penyaluran kredit dengan cara pemalsuan anggunan, serta tidak dilakukan survei terlebih dahulu oleh pihak Bank sehingga mengakibatkan macet sebesar Rp 3,2 Milliar.

Baca Juga: Siapa Lagi Pejabat Menyusul? Kejari Kota Cirebon Periksa 25 Orang di Kasus Korupsi Mesin Pompa Riol Ade Irma

“Adapun untuk tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan kepada tersangka Y sebagai orang kepercayaan untuk mencarikan calon debitur baru itu,” tuturnya.

Diungkapkan dia modus tersangka Y dalam melakukan aksinya yaitu pengajuan kredit dengan mengunakan anggunan palsu, sedangkan untuk persyaratan mereka sendiri yang melengkapinya. Sebab, sebenarnya mayoritas para calon debitur tersebut dinilai tidak layak.

“Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR, namun pinjaman langsung disetujui pihak pengelola BPR Sukahaji,” tegasnya.

Baca Juga: Kredit Macet Hingga Rp 150 Miliar di BPR Karya Remaja Indramayu, Ini yang Dilakukan Bupati Nina

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pasal 284 ayat 2 junto pasal 20 ayat 1 Pasal 22 junto pasal 24 ayat 1. Sementara kedua pelaku ditahan selama 20 hari kedepan.***

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler