Tanggapi Dugaan Praktek Makelar, Dudung Abd Halim Tindak Oknum Mantan Pegawai Pengadilan Agama Kuningan

5 November 2022, 13:35 WIB
Ketua Pengadilan Agama Kuningan, H. Dudung Abd. Halim, menyebut pihaknya telah menindak oknum yang mengatasnamakan mantan pegawai kantor dapat membantu masyarakat mendapat pelayanan cepat, Jumat 4 November 2022.* /Erix Exvrayanto

KUNINGAN TALK — Ketua Pengadilan Agama Kuningan, H. Dudung Abd. Halim, menyebut pihaknya telah menindak oknum yang mengatasnamakan mantan pegawai kantor mengaku bisa bantu masyarakat dapatkan pelayanan cepat di lingkungan institusinya.

Isu kurang sedap ini menyeruak lingkungan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah adanya aduan dari unsur organisasi masyarakat.

Di mana, pihak ormas menilai tidak etis ketika ada oknum mantan pegawai Pengadilan Agama Kuningan yang diduga menjadi makelar dalam pelayanan di kantor tersebut.

Adapun dalihnya, dengan klaim si oknum mengatasnamakan mantan pegawai kantor, maka dapat membantu masyarakat yang berkepentingan mendapatkan pelayanan di Pengadilan Agama Kuningan bisa menjadi cepat prosesnya.

Baca Juga: Pemdes Paniis Bantah Klarifikasi Perumda Aneka Usaha Kuningan, Begini Ungkapnya Masalah Objek Wisata Cipaniis

Baca Juga: Perumda Aneka Usaha Kuningan Klarifikasi Tudingan Kurang Kooperatif yang Dinyatakan Pemdes Paniis

Diketahui di lingkungan sekitar kantor Pengadilan Agama Kuningan terdapat sejumlah biro jasa advokat dalam penanganan berbagai kasus yang berkaitan dengan institusi tersebut, seperti gugatan cerai dan sebagainya.

Namun, dengan adanya oknum mantan pegawai itu menjadikan iklim para advokat dalam mendapatkan klien menjadi kurang kondusif.

Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuningan, H. Dudung Abd. Halim, mengatakan telah menindak oknumnya.

“Pekan kemarin saya sudah panggil oknum yang dimaksus atas nama Muhaimin, dan diberi teguran keras. Bahwasannya, jangan sekali-kali lagi membawa-bawa nama institusi dalam mencari klien, sekalipun dirinya merupakan mantan pegawai di sini,” tegasnya, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Pemdes Paniis Bersitegang dengan Perumda Aneka Usaha Kuningan

Baca Juga: Pengunjung dan Pedagang Hingga Warga Sekitar Objek Wisata Cipaniis Mengeluh Begini

Menurut informasinya, oknum tersebut diperbantukan oleh pengacara yang biasa menangani kasus di Pengadilan Agama Kuningan.

“Kami sudah peringati tegas bahwa ketentuannya jangan memakai pakaian seperti seragam Pengadilan Agama, dan jangan mengatasnamakan insitusi Pengadilan Agama, serta jangan ada motif kepentingan apapun,” imbuh Dudung Abd. Halim.

Ketua Pengadilan Agama Kuningan, H. Dudung Abd. Halim kemudian menganjurkan untuk masyarakat sebagai pencari keadilan, selain kepada pengacara/advokat bisa pula melalui Pos Bantuan Hukum.

Dituturkannya, Posbakum melayani оrаng уаng tіdаk mеmрu mеmbауаr jаѕа аdvоkаt tеrutаmа реrеmрuаn dаn аnаk ѕеrtа реnуаndаng dіѕаbіlіtаѕ ѕеѕuаі реrаturаn реrundаng-undаngаn уаng bеrlаku, bаіk ѕеbаgаі Pеnggugаt/Pеmоhоn mаuрun Tеrgugаt/Tеrmоhоn, dаn bаntuаn tеrѕеbut dіbеrіkаn ѕесаrа сumа-сumа tаmра dірungut bіауа.

Baca Juga: Sampah Berserak Diduga Berasal dari Objek Wisata Cipaniis! Sebabkan Banjir Siapa Bertanggungjawab?

“Untuk syarat mendapat bantuan hukum gratis yakni harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akan tetapi, terkadang ada warga kurang mampu namun tidak tercatat pada DTKS bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jelasnya.***

 

Editor: Sihabudin

Sumber: Reportase

Tags

Terkini

Terpopuler