Hakim Pengadilan Garut Diberhentikan MKH; Masih Dapat Hak Pensiun

18 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi vonis hakim. /PR Kuningan/DOK. Pikiran Rakyat

PR KUNINGAN — Hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial “V” diberhentikan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dengan hak pensiun karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan dua puluh hari kerja.

Ini berdasar pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009—02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), butir 8 huruf c, telah terbukti melanggar oleh hakim terlapor V.

Seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu 17 Februari 2024, Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting mengatakan saat memimpin sidang MKH di Gedung MA pada Jumat, 16 Februari 2024, "Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun."

Baca Juga: Wah Mahfud MD Waktu Ketua MK Pernah Batalkan Hasil Pemilihan Umum, Apakah Pemilu 2024 Potensi Diulang?

Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir, jadi pembehentian dengan hormat dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakannya.

Sidang tersebut merupakan usulan MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V, yang telah bertugas selama 20 tahun, seharusnya telah dimutasi ke PN Kalianda.

Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Baca Juga: Titik Rupabumi Gunung Tilu Ditilik Pemkab Kuningan, Situs Cagar Budaya Berusia 500 SM Jadi Potensi Pariwisata

Hakim terlapor V direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak hadir selama tiga bulan dua puluh hari kerja.

Perkara ini bermula dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Oleh karena itu, keberatan terhadap peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Terlapor, meskipun ditolak, menolak untuk melanjutkan pekerjaan di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Baca Juga: Bakal Rilis Tahun ini, Toyota Hilux Rangga Siap Dukung Mobilitas Pelaku Usaha Tanah Air

Terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021 karena tidak mau menjalankan tugas. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.

Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor setahun kemudian, pada 2022. Terlapor dianggap tidak sopan, arogan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa dalam surat pemeriksaan.

Baca Juga: Beras Lagi Mahal, 3 Kwintal Gabah Berikut Rumah Juniti di Cipicung Kuningan Angus Terbakar

Karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke Rumah Sakit Umum Bogor, terlapor menolak untuk dimutasi ke Rumah Sakit Umum Pemalang dan Rumah Sakit Umum Kalianda. Terlapor tidak melakukan pekerjaan di PN Garut dan PN Kalianda sejak 2022.

Selain itu, tim pemeriksa telah berusaha dua kali untuk mencari terlapor ke kos terlapor di Garut, tetapi mereka tidak menemukannya. Selain itu, Bawas MA telah menghubungi terlapor V dua kali, tetapi dia tidak hadir.

Selanjutnya, Bawas MA mencoba mengirim surat ke alamat yang tercantum di KTP dan biaya terlapor di Garut, tetapi tidak direspons. Akibatnya, terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.

Baca Juga: Klasemen Caleg Artis untuk Kursi DPR, Simak ini Perolehan Suara Pemilu 2024 Hingga Hari ini

Terlapor telah dua kali dipanggil oleh sidang MKH. Namun, MKH menjatuhkan putusan tanpa terlapor karena terlapor tidak hadir karena alasan yang masuk akal.

Putusan MKH meringankan beberapa hal, seperti fakta bahwa terlapor telah bekerja selama lebih dari dua puluh tahun dan belum pernah dijatuhi sanksi disiplin sebelumnya.

Di sisi lain, hal yang memberatkan terlapor adalah fakta bahwa dia pernah dijatuhi sanksi disiplin sebelumnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Melelahkan, di Kuningan 1 Anggota KPPS Cijoho Meninggal Dunia, 1 Lagi di Kadatuan Keguguruan

Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang cukup lama—sejak pemeriksaan Juni 2022 hingga keputusan yang diumumkan—dan tidak menghadiri panggilan dari Bawas MA dan PT Bandung.

Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati, dan Hakim Agung Yosran berada dalam susunan MKH. Ada juga anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler