Viral Hakim ‘Nyabu’ Diberhentikan Tidak Hormat Tapi Tetap Jadi PNS, Begini Klarifikasi Komisi Yudisial

19 Maret 2024, 03:10 WIB
Danu Arman, mantan hakim yang diberhentikan secara tidak hormat karena narkoba. /Pikiran Rakyat Kuningan/Tangkap layar pt-yogyakarta.go.id

PR KUNINGAN — Baru-baru ini viral tentang seorang Hakim yang sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung (MA) gara-gara kasus “nyabu”, namun tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Setelah viral, lantas mendapat klarifikasi dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, memberikan penjelasan tentang status Danu Arman, Hakim yang diberhentikan tidak hormat tapi status PNS dia tetap.

Disampaikan Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Jumat 15 Maret 2024, memberikan klarifikasi tentang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Danu Arman, mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Baca Juga: Pelatihan Duta Anti Bullying, Pemkab Kuningan Serius Cegah Kasus ‘Bully’ dan Pelecehan Terhadap Anak

Dijelaskannya, bahwa Danu Arman telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diadakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait masalah etik.

“Status PNS Danu Arman tidak dihentikan oleh pemberhentian tersebut,” katanya.

Lebih lanjut diterangkan Juru Bicara KY, jika terlapor (Danu Arman) kemudian berusaha untuk kembali aktif di kantor pemerintahan atau lembaga, itu mungkin, tetapi tidak kembali menjadi hakim.

Baca Juga: Rakyat Gaza Dilanda Kelaparan, Uni Eropa Minta Israel Penjajah Lakukan Genjatan Senjata di Wilayah Palestina

Melansir laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pt-yogyakarta.go.id, mencatat nama Danu Arman sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I.

Pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan Hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba jenis sabu di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Pada 18 Juli 2023, Amzulian Rifai, Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), menyatakan, "Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada Danu Arman tidak dengan hormat."

Baca Juga: Deadline Sehari Lagi, KPU Baru Sahkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional 33 Provinsi, Ini Daftarnya

Dalam hal keputusan bersama MA dan KY mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, MKH menyatakan bahwa Danu Arman telah melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1.

Dalam keputusan bersama, poin 5.1.1 menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela, dan poin 7.1 menyatakan bahwa hakim harus menjaga martabat dan kewibawaan lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler