KUNINGAN TALK- Polres Majalengka hari ini Senin (19/9) memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Total barang bukti yang dimusnahkan 53 daun ganja kering siap pakai dan 53 gram jenis sabu-sabu yang siap edar.
“Barang bukti yang kita musnahkan ada 53 gram sabu-sabu dan 53 gram ganja kering,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Mapolres Majalengka, Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Tomi Jevisa Diringkus Polres Majalengka Edarkan Paket Sabu dan Ganja Siap Pakai
Menurut Edwin bahwa untuk memusnahkan barang bukti jenis sabu pertama yang harus dilakukannya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam cairan berbahan kimia.
Namun, sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu itu dilakukan terlebih dahulu pengecekan dengan menggunakan alat teskit.
“Dengan dimasukkan sabu ke alat teskit tersebut warna nantinya berubah menjadi ungu, maka zat atau sabu-sabu itu mengandung memtafetamin,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Majalengka Bongkar Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang
Lalu ia mengatakan untuk jenis narkotika daun ganja kering sendiri dilakukan dengan cara memasukkan kedalam blender yang berisi air.