Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Ada yang Pakai Bahan Kimia dan Diblender

- 19 September 2022, 14:35 WIB
Polres Majalengka, Kejari dan Pengadilan Negeri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja/KUNINGAN TALK
Polres Majalengka, Kejari dan Pengadilan Negeri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Polres Majalengka hari ini Senin (19/9) memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Total barang bukti yang dimusnahkan 53 daun ganja kering siap pakai dan 53 gram jenis sabu-sabu yang siap edar.

“Barang bukti yang kita musnahkan ada 53 gram sabu-sabu dan 53 gram ganja kering,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Mapolres Majalengka, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Tomi Jevisa Diringkus Polres Majalengka Edarkan Paket Sabu dan Ganja Siap Pakai

Menurut Edwin bahwa untuk memusnahkan barang bukti jenis sabu pertama yang harus dilakukannya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam cairan berbahan kimia.

Namun, sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu itu dilakukan terlebih dahulu pengecekan dengan menggunakan alat teskit.

“Dengan dimasukkan sabu ke alat teskit tersebut warna nantinya berubah menjadi ungu, maka zat atau sabu-sabu itu mengandung memtafetamin,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Majalengka Bongkar Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang

Lalu ia mengatakan untuk jenis narkotika daun ganja kering sendiri dilakukan dengan cara memasukkan kedalam blender yang berisi air.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah