Tanggapi Dugaan Praktek Makelar, Dudung Abd Halim Tindak Oknum Mantan Pegawai Pengadilan Agama Kuningan

- 5 November 2022, 13:35 WIB
Ketua Pengadilan Agama Kuningan, H. Dudung Abd. Halim, menyebut pihaknya telah menindak oknum yang mengatasnamakan mantan pegawai kantor dapat membantu masyarakat mendapat pelayanan cepat, Jumat 4 November 2022.*
Ketua Pengadilan Agama Kuningan, H. Dudung Abd. Halim, menyebut pihaknya telah menindak oknum yang mengatasnamakan mantan pegawai kantor dapat membantu masyarakat mendapat pelayanan cepat, Jumat 4 November 2022.* /Erix Exvrayanto

“Pekan kemarin saya sudah panggil oknum yang dimaksus atas nama Muhaimin, dan diberi teguran keras. Bahwasannya, jangan sekali-kali lagi membawa-bawa nama institusi dalam mencari klien, sekalipun dirinya merupakan mantan pegawai di sini,” tegasnya, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Pemdes Paniis Bersitegang dengan Perumda Aneka Usaha Kuningan

Baca Juga: Pengunjung dan Pedagang Hingga Warga Sekitar Objek Wisata Cipaniis Mengeluh Begini

Menurut informasinya, oknum tersebut diperbantukan oleh pengacara yang biasa menangani kasus di Pengadilan Agama Kuningan.

“Kami sudah peringati tegas bahwa ketentuannya jangan memakai pakaian seperti seragam Pengadilan Agama, dan jangan mengatasnamakan insitusi Pengadilan Agama, serta jangan ada motif kepentingan apapun,” imbuh Dudung Abd. Halim.

Ketua Pengadilan Agama Kuningan, H. Dudung Abd. Halim kemudian menganjurkan untuk masyarakat sebagai pencari keadilan, selain kepada pengacara/advokat bisa pula melalui Pos Bantuan Hukum.

Dituturkannya, Posbakum melayani оrаng уаng tіdаk mеmрu mеmbауаr jаѕа аdvоkаt tеrutаmа реrеmрuаn dаn аnаk ѕеrtа реnуаndаng dіѕаbіlіtаѕ ѕеѕuаі реrаturаn реrundаng-undаngаn уаng bеrlаku, bаіk ѕеbаgаі Pеnggugаt/Pеmоhоn mаuрun Tеrgugаt/Tеrmоhоn, dаn bаntuаn tеrѕеbut dіbеrіkаn ѕесаrа сumа-сumа tаmра dірungut bіауа.

Baca Juga: Sampah Berserak Diduga Berasal dari Objek Wisata Cipaniis! Sebabkan Banjir Siapa Bertanggungjawab?

“Untuk syarat mendapat bantuan hukum gratis yakni harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akan tetapi, terkadang ada warga kurang mampu namun tidak tercatat pada DTKS bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah