Satu Santri Ponpes di Kuningan Meninggal Dunia, Diduga jadi Korban Pengeroyokan: 18 Orang jadi Tersangka

- 6 Desember 2023, 15:55 WIB
Satu Santri Ponpes di Kuningan Meninggal Dunia, Diduga jadi Korban Pengeroyokan: 12 Orang jadi Tersangka.*
Satu Santri Ponpes di Kuningan Meninggal Dunia, Diduga jadi Korban Pengeroyokan: 12 Orang jadi Tersangka.* /Pikiran Rakyat Bekasi/Ikbal Tawakal/

PR KUNINGAN — Salah satu santri yang tengah menempuh pendidikan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di wilayah Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat, dikabarkan meninggal dunia diduga akibat jadi korban pengeroyokan rekan santri lainnya.

Sebelum meregang nyawa, santri yang menjadi korban pengeroyokan itu sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit selama kurang lebih dua hari. Namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus dugaan kasus penganiayaan yang menimpa salah satu santri hingga meninggal dunia, kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Kuningan.

Dari kasus tersebut, Polres Kuningan berhasil menangkap 18 orang yang juga sesama santri diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hanya Mobil dengan Spesifikasi Khusus yang Bisa Masuk IKN? 80 Persen Ternyata Wajib Transportasi Publik

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan, dari ke-18 orang diduga pelaku pengeroyokan, beberapa diantaranya masih berada dibawah umur.

“Ini baru proses penyelidikan karena nanti akan dilakukan pula pemanggilan terhadap pengelola ponpesnya,” jelas Kapolres Kuningan, pada Rabu 6 Desember 2023.

Menurutnya, dari 18 orang yang sudah ditetapkan tersangka terdapat 6 orang diantaranya kini mendekam di Mapolres Kuningan karena pelaku umurnya di atas 18 tahun dan terancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk sisanya atau 12 orang tersangka lainnya diketahui masih berada dibawah umur. Pihak Polres Kuningan kini sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) untuk penanganan pelaku yang masih dibawah umur.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah