Adapun hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang ditangkap di hotel Bilangan Kuningan Jaksel oleh polisi itu semuanya dinyatakan positif sebagai pemakai narkoba--4 orang positif narkoba jenis ganja, dan 2 orang lainnya positif narkoba metamfetamin atau sabu.
Pengakuan Chandrika Chika, dituturkan AKP Rezka Anugrah, bahwasanya dia menjadi pemakai narkoba lantaran terpengaruh lingkungan teman-temannya.
"Mereka satu grup pertemanan. Lalu ngadain acara kumpul-kumpul di hotel," katanya.
Mengenai barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan Chandrika Chika di hotel kawasan Bilangan Kuningan, antara lain, pods liquid vape berisi cairan ganja--dipakai secara bergantian.
Baca Juga: Ternyata Lawan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia AFC U23 Negaranya Shin Tae-yong
Atas perbuatannya, Chandrika Chika dkk. terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.***