PR KUNINGAN – Baru-baru ini heboh Selebgram Chandrika Chika tertunduk seperti malu dan merasa bersalah dengan pakaiannya bukan "branded" seperti selebritas. Tapi dia mengenakan baju oren bersama teman-temannya di kantor polisi.
Chandrika Chika ternyata dia diciduk polisi di sebuah hotel yang berada di kawasan Bilangan Kuningan bersama kawanan gamers, bahkan merupakan atlet e-sport.
Diketahui, Chandrika Chika Selebgram cantik mantan pacar Thariq Halilintar, ditangkap di hotel oleh polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin 22 April 2024.
Chandrika Chika mantan pacar adiknya Atta Halilintar ini diamankan pihak berwajib bersama lima temannya di sebuah hotel, di kawasan Bilangan, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan AKP Rezka Anugrah selaku Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Chandrika Chika berikut lima temannya atas dasar adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel kawasan Bilangan, Kuningan.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menciduk enam orang yang salah satunya adalah Chandrika Chika (CK/20 tahun/perempuan), kemudian AT (24/perempuan), NJ (22/perempuan), AMO (22/perempuan), BB (25/laki-laki), dan HJ (27/laki-laki).
Baca Juga: Syafakallah, Acep Purnama Mantan Bupati Kuningan Mengalami ‘Koma’ Mendapat Perawatan ICU RSUD’45
Adapun hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang ditangkap di hotel Bilangan Kuningan Jaksel oleh polisi itu semuanya dinyatakan positif sebagai pemakai narkoba--4 orang positif narkoba jenis ganja, dan 2 orang lainnya positif narkoba metamfetamin atau sabu.
Pengakuan Chandrika Chika, dituturkan AKP Rezka Anugrah, bahwasanya dia menjadi pemakai narkoba lantaran terpengaruh lingkungan teman-temannya.
"Mereka satu grup pertemanan. Lalu ngadain acara kumpul-kumpul di hotel," katanya.
Mengenai barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan Chandrika Chika di hotel kawasan Bilangan Kuningan, antara lain, pods liquid vape berisi cairan ganja--dipakai secara bergantian.
Baca Juga: Ternyata Lawan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia AFC U23 Negaranya Shin Tae-yong
Atas perbuatannya, Chandrika Chika dkk. terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.***