Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Syarat Membeli MGCR, Catat Mulai Berlakunya

- 25 Juni 2022, 09:41 WIB
Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut Binsar Panjaitan. /ANTARA/Muchlis Jr/aa

KUNINGAN TALK– Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin 27 Juni 2022.

Melalui koordinasi Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGRCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa MGRCR dengan harga eceran tertinggi (HET), kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, seperti dikutip KUNINGAN TALK dari Antara.com, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Pastikan Minyak Goreng Stabil Dalam 2 Minggu

Luhut mengatakan Pembelian MGR ditingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Dalam Negeri Melimpah, Masalah Harga diyakini Akan Segera Turun

Menurut dia, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah