Gibran Jadi Cawapres? Jokowi : Hanya Merestui, Gibran Sudah Dewasa, Jangan Terlalu Mencampuri Urusan

22 Oktober 2023, 09:38 WIB
ungkap Presiden Jokowi, usai menjadi Inspektur Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu 22 Oktober 2023. Menurut Jokowi, salah satu tanggung jawab orang tua adalah mendoakan dan merestui keputusan anak (Gibran) untuk semua orang.* /Tangkapan Layar YouTube Presiden RI/

PR KUNINGAN — Gibran Rakabuming Raka mendapat rekomendasi Partai Golkar untuk menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto. Sedangkan statusnya masih sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti ayahandanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas apa tanggapan Presiden Jokowi ihwal Gibran Rakabuming Raka jika harus hengkang dari PDIP lalu pindah ke Golkar demi pencalonannya menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju (KIM)?

Baca Juga: Giliran Ganjar-Mahfud Pakai Kimono Ijo! Ganjar Didampingi Istri, Mahfud MD Sendirian, KPU: Sapa Jurnalis ya...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata memuji dan merestui keputusan anaknya Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan Partai Golkar untuk mencalonkan Prabowo Subianto sebagai Cawapres.

Menurut Jokowi, salah satu tanggung jawab orang tua adalah mendoakan dan merestui keputusan anak (Gibran) untuk semua orang. "Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," ungkap Presiden Jokowi, usai menjadi Inspektur Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu 22 Oktober 2023.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Gondol Oleh-oleh Poin Sebiji Tandangi Borneo FC, Maung Bandung Kepanasan

Jokowi juga enggan menyatakan kepastian apakah Gibran dan Prabowo akan bersanding di Pilpres 2024. "Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden."

Jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), bahwa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober dan berlangsung hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Juragan Empang Buka Kacamata Internet, Pokdakan Kurnia Cijambar Juara dan Panen Melimpah

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki minimal 115 kursi untuk mendukung mereka. Selain itu, ada kemungkinan bahwa pasangan calon tersebut diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 34.992.703 suara sah pada Pemilu 2019.***

Baca Juga: Optimalkan Produktivitas Pengelolaan Keuangan Desa, Pemda Kuningan Gelar Workshop

Follow Google News Pikiran Rakyat Kuningan untuk mendapatkan Informasi Liputan Lengkap

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler