Ini Hasil Tes Kesehatan 3 Pasangan Capres-Cawapres, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye!

28 Oktober 2023, 07:05 WIB
Ini Hasil Tes Kesehatan 3 Pasangan Capres-Cawapres, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye!* /

PR KUNINGAN — Berikut hasil pemeriksaan atau tes kesehatan untuk tiga pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Bahwasannya, hasil tes kesehatan menunjukkan pasangan Capres dan Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinilai mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden serta bersih, tidak menggunakan narkoba.

Baca Juga: Berikut Ini 15 Link Twibbon Sumpah Pemuda 2023 Gratis untuk Kamu, Cocok untuk Hias Foto

Hasil pemeriksaan kesehatan selanjutnya menunjukkan bahwa pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD mampu menjalankan fungsi sebagai presiden dan wakil presiden serta tidak pernah mengonsumsi atau terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Dіѕіmрulkаn bahwa duа bаkаl раѕаngаn саlоn рrеѕіdеn dаn wаkіl рrеѕіdеn ini dіnуаtаkаn mаmрu mеnjаlаnkаn tugаѕ. Dеmіkіаn jugа dіnуаtаkаn bebas dаrі реnуаlаhgunааn narkoba," ungkар Kеtuа KPU, Hаѕуіm Aѕу'аrі dаlаm kоnfеrеnѕі реrѕ, Jumat 27 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Albertus Budi Sulistya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, menerima langsung hasil pemeriksaan kesehatan ini. Hasil pemeriksaan kesehatan akan diserahkan kepada ketiga perwakilan paslon.

Baca Juga: Benamkan Malaysia, Pebulu Tangkis asal Kuningan Dheva Anrimusthi Tambah Koleksi Medali Emas untuk Indonesia

Sementara itu, hasil pemeriksaan atau tes kesehatan untuk pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menunjukkan bahwa mereka tidak menyalahgunakan narkoba dan mampu menjalankan fungsi tugas presiden dan wakil presiden.

"Hasil pemeriksaan tim pemeriksa terhadap pasangan calon ini dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, dan yang kedua dinyatakan bebas penyalahgunaan narkoba," tutur Budi.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung Penuh PWI Bangun Grha Pers Pancasila di Daerah Istimewa Yogyakarta

Jangan Curi Start Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, mengingatkan gabungan partai politik serta bakal pasangan Capres dan Cawapres untuk tidak mendahului jadwal sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.

"Jadi, kami menyarankan nanti untuk menyampaikan sosialisasi tentang bakal pasangan calon-nya siapa, diusung oleh gabungan parpol yang mana. Nanti, setelah atau sejak penetapan pasangan Capres dan Cawapres sebagai peserta Pemilu Presiden, yaitu pada 13 November 2023,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Yenny Wahid dan Barikade Gus Dur Deklarasi Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Diingatkannya, nanti 13 November 2023, setelah ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres, parpol bersama bakal pasangan capres dan cawapres mulai bisa melakukan sosialisasi. Pada tanggal 14 November 2023, mereka akan diberikan nomor urut calon peserta Pilpres 2024.

“Jika ingin menyampaikan sosialisasi, lebih baik menunggu sampai kepastian siapa pasangan calon yang ditetapkan dan nomor urutnya,” pesan Hasyim.

Adapun untuk parpol baru diizinkan untuk memulai kampanyenya pada tanggal 23 November 2023, atau sepuluh hari setelah pemilihan presiden dan cawapres. "Jadi, ada masa sosialisasi, masa jeda antara penetapan capres cawapres mulai 13 November 2023 sampai 23 November 2023," terangnya.

Baca Juga: 1 Kades di Kuningan Tandas Vokal, Umar Hidayat: Rakyat Mulai Tidak Percaya Wakil Rakyat! Mohon Izin APDESI

Selain itu, Hasyim mengatakan bahwa setiap pasangan capres dan cawapres harus mendaftarkan tim kampanye mereka ke KPU RI setelah mereka resmi ditetapkan sebagai peserta pemilihan presiden 2024.

"Siapa pun kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye, tim macam-macam, itu harus didaftarkan oleh bakal paslon ke KPU sebagai bagian dari tim kampanye, agar ada yang bertanggung jawab," katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, ada 575 kursi di parlemen.***

Baca Juga: Enuh Nugraha, Viral Lulusan ITB Punya Jabatan di Perusahaan Ternama Dirundung Cinta Mati, Siapakah Sri Endah?

Follow Google News Pikiran Rakyat Kuningan untuk mendapatkan Informasi Liputan Lengkap

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler