Dissenting Opinion dalam Sidang MK Soal PHPU, Disebut Mahfud MD Sejarah Baru

22 April 2024, 19:01 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 22 April 2024, jelang putusan MK terjadi “dissenting opinion” atau perbedaan pendapat diantara Hakim.

Hal itu lantas disebut sebagai “sejarah baru” oleh Cawapres 03 Mahfud MD. Pasalnya, dirinya yang berpengalaman sebagai Ketua MK, dinyatakannya bahwa baru hari ini terjadi dissenting opinion.

“Dalam sepanjang sejarah, baru hari ini ada dissenting opinion,” tandas Mahfud MD usai sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Putusan MK Tolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Berdasar pengalamannya sewaktu menjabat Ketua MK, menyatakan bahwa dahulu tidak pernah boleh ada pendapat yang berbeda dalam sidang sengketa pemilu.

“Kita harus sama karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang,” katanya.

Mahfud MD juga menyatakan bahwa dia dan timnya telah melewati masa sulit. Menurutnya, persidangan MK adalah arena hukum global.

“Ini dilihat oleh seluruh dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK : Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Ditolak!

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan dua Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan.

MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena menurut mereka tidak beralasan secara hukum.

Tiga Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Pada dasarnya, ketiga hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa MK harus meminta pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.

Baca Juga: KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin secara khusus meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden 2024. Kemudian, mereka meminta MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden 2024 tanpa memasukkan Prabowo-Gibran.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler