UMK Rendah Biang Kemiskinan di Daerah, FPPI Tuntut Pemerintah Cabut UU Ciptaker Hingga Biaya Pendidikan Murah

- 6 November 2023, 18:18 WIB
FPPI DIY bersama elemen sayap organisasi yang tergabung di dalamnya, yakni SOPINK, KMPD, dan perwakilan organisasi mahasiswa lainnya, melakukan aksi demontrasi di titik nol Yogyakarta—perempatan Malioboro, atas nama Solidaritas Pemuda untuk Upah Layak di Yogyakarta, Senin 6 November 2023.*
FPPI DIY bersama elemen sayap organisasi yang tergabung di dalamnya, yakni SOPINK, KMPD, dan perwakilan organisasi mahasiswa lainnya, melakukan aksi demontrasi di titik nol Yogyakarta—perempatan Malioboro, atas nama Solidaritas Pemuda untuk Upah Layak di Yogyakarta, Senin 6 November 2023.* /Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) sebagai organisasi pemuda dan mahasiswa, kembali turun ke jalan melakukan aksi menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah terhadap program yang dinilai belum berjalan baik.

Hari ini, Senin 6 November 2023, melalui FPPI DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) bersama elemen sayap organisasi yang tergabung di dalamnya, yakni SOPINK, KMPD, dan perwakilan organisasi mahasiswa lainnya, melakukan aksi demontrasi di titik nol Yogyakarta—perempatan Malioboro, atas nama Solidaritas Pemuda untuk Upah Layak di Yogyakarta.

Aksi massa tersebut dilaksanakan sebagaimana menyongsong penetapan upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditambah menyuarakan dukungan untuk kemerdekaan rakyat Palestina dari penjajahan Israel yang melakukan pembantaian (genosida) terhadap warga sipil di jalur Gaza.

Baca Juga: Deni Hamdani Peserta PKN Ini Paparkan Data Verval Warga dalam Upaya Percepatan Penanganan Kemiskinan Kuningan

Dalam aksinya itu, FPPI mengingatkan Gubernur DIY selalu pemangku kebijakan agar penentuan upah minimum provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menggunakan PP 36 tahun 2021.

Pasalnya dinilai FPPI, PP 36 tahun 2023 merupakan turunan  UU Cipta Kerja. Lalu, Front Perjuangan Pemuda Indonesia mengusulkan agar pemrintah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten menggunakan formula KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Bahwa, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengambil kebijakan yang lebih berpihak rakyat, khususnya pada upah buruh yang menyejahterakan. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan ketimpangan pendapatan yang selama ini menjadi masalah utama dalam pemerataan kesejahteraan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tidak Perbolehkan Erick Aktif di Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

Pekerja/buruh pada umumnya terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan. Hal itu membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran (Defisit Ekonomi). Dan, situasi ini semakin parah sejak ditetapkannya UU Ciptaker beserta aturan turunannya..

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah