Ganjar di Kuningan Pinta Generasi Muda Prioritaskan Pendidikan; Khawatir Konflik Kepentingan Kampanye

- 28 Januari 2024, 13:57 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat doorstop dengan wartawan dalam acara Kampanye Akbar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2024.*
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat doorstop dengan wartawan dalam acara Kampanye Akbar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

Untuk alasan apa menikah terlalu dini dilarang? Spesifik untuk kelompok perempuan, karena mereka tidak siap secara fisik maupun mental.

Baca Juga: Milad ke-43 UMY Buka Era Baru Semangat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ‘Breaking The Barriers’

"Anak-anak perempuan kita siapkan untuk sejajar dengan laki-laki, mulai dengan pendidikan yang baik agar mereka juga bisa sekolah yang tinggi sama seperti laki-laki, agar mereka juga bisa mendapatkan posisi yang lebih baik (di dunia karir atau bisnis)," ujarnya.

Ganjar Khawatir Konflik Kepentingan

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ditemui saat kampanye di lapangan sepakbola Purabaya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Sabtu 27 Januari 2024, ungkap kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) atas pernyataan bahwa Presiden dapat berkampanye dalam Pemilu 2024.

“Saya kira agak berbahaya jika dilakukan meskipun bisa saja karena secara hukum itu diperbolehkan dan itu menjadi perdebatan. Maka, kata KPU (Komisi Pemilihan Umum) orang yang incumbent harus ijin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest,” kata Ganjar.

Baca Juga: Di Cirebon, Ganjar Pranowo Panggil Komisioner Bawaslu ke Atas Panggung Beri Pelajaran Begini ke Mahasiswa UMC

Ganjar melihat betapa sulitnya mengembalikan netralitas kepada mereka yang mungkin menyalahgunakan wewenang jabatan, seperti anggota TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan presiden.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu memungkinkan presiden untuk berkampanye.

Baca Juga: Pertamina Pasok Penyediaan BBM dan Pelumas Polda Banten

Selain itu, Pasal 281 menetapkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi beberapa persyaratan, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan selain fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah