Lebih lanjut lagi, Indonesia yang merupakan negara demokrasi berdasar pada konstitusi, maka para penyelenggara negara di pemerintahan semestinya memberikan contoh atau menjadi teladan utama dalam menegakan prinsip-prinsip konstitusi.
“Berikan contoh dalam menegakkan etika bernegara bagi warga negara. Tanpa itu semua, Republik Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal,” tandasnya.
Oleh karena itu, sebagai pemilik sesungguhnya dari kedaulatan, rakyat harus bergerak untuk mengingatkan semua penyelenggara negara untuk menghormati konstitusi dan menjaga demokrasi Indonesia.
Akif terus membaca tuntutan Guru Besar dan civitas academica UMY, dengan menyatakan, "Mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius."
Selanjutnya, mereka menuntut agar aparat hukum, termasuk polisi, kejaksaan, dan birokrasi, bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Mereka juga menuntut agar KPU, Bawaslu, DKPP, dan lembaga di bawahnya, bersikap independen.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Penghancur Demokrasi Pemilu 2024, Ditanggapinya ‘Petisi Bulaksumur UGM’ Begini
Selain itu, meminta partai politik untuk menghentikan penggunaan uang politik dan penyalahgunaan kekuasaan selama kontestasi Pemilu 2024. Mereka diminta untuk lebih fokus pada politik gagasan politik dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat.
Kelima, menuntut lembaga peradilan—MA dan peradilan di bawahnya—bersikap independen dan tidak bias dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024.
“Terakhir, saya meminta seluruh rakyat Indonesia untuk bergabung dan mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang bermartabat, jujur, dan adil untuk menghasilkan pemimpin yang cerdas dan berani untuk menegakkan konstitusi,” tegasnya.***