Ganjar Pranowo Sama Rasa dengan Anies Baswedan Tentang Catatan Penyelenggaraan Pemilu 2024; Harus Dikuak

- 21 Maret 2024, 17:00 WIB
Kubu Ganjar Pranowo memberikan pernyataan soal hasil Pemilu 2024.
Kubu Ganjar Pranowo memberikan pernyataan soal hasil Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Baca Juga: NasDem Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Surya Paloh Simpati dan Respek Soal Hak Angket

Meskipun begitu, Ganjar Pranowo tidak dapat memastikan apakah kesamaan akan terjadi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, mantan gubernur Jawa Tengah itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hanya untuk mencapai hasil Pemilu 2024 yang adil tanpa agenda tertentu di dalamnya.

"Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apa pun keputusannya kita akan legawa," pungkas Ganjar.

Diketahui, tiga kandidat berkompetisi dalam Pilpres 2024: Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar sebagai calon nomor urut 1, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai calon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD sebagai calon nomor urut 3.

Baca Juga: Duh Ketua KPU Hasyim Asy’ari Riwayatmu Kini Kena Sanksi Lagi, Padahal Baru Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Berdasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional untuk Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, calon terpilih anggota DPR dan DPD Republik Indonesia akan dilantik pada 1 Oktober 2024.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah