Dinilai Tidak Becus dalam Membatasi Konten Tidak Pantas untuk Anak-anak, Seorang Jaksa Agung Menggugat Tiktok

18 Januari 2024, 09:35 WIB
ilustrasi Platform TikTok yang di gugat oleh seorang Jaksa di AS /Istimewa/

PR KUNINGAN — Pada hari Rabu 17 Januari 2024, Jaksa Agung Iowa, Amerika Serikat, menggugat Platform media sosial TikTok atas tuduhan menyesatkan orang tua tentang bagaimana anak-anak dapat mengakses konten yang dinilai tidak pantas di aplikasi media sosial perusahaan.

Melansir dari Antara, dalam gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian Polk County, Jaksa Agung Iowa Brenna Bird menuduh TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, berbohong tentang konten yang tersebar di platformnya, yang mencakup narkoba, ketelanjangan, alkohol, dan kata-kata kotor.

“TikTok telah membuat orang tua tidak tahu apa-apa,” ungkap Bird, seorang anggota Partai Republik.

Baca Juga: Hari Berat Badan Sehat Wanita di Peringati Tanggal 18 Januari 2024: Cara Efektif Menjaga Berat Badan Ideal

“Sudah saatnya kita menyoroti TikTok karena mengekspos anak-anak pada materi grafis seperti konten seksual, tindakan menyakiti diri sendiri, penggunaan obat-obatan terlarang, dan hal-hal yang lebih buruk lagi," tambah dia.

Dalam gugatannya, Iowa meminta meminta sanksi finansial dan perintah yang melarang TikTok milik ByteDance untuk terlibat dalam perilaku yang menipu dan tidak adil.

Sementara itu pihak TikTok menyatakan bahwa mereka "memiliki perlindungan terdepan dalam industri bagi kaum muda, termasuk kontrol orang tua dan batasan waktu bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Nikmati Fitur Baru Game The Last of Us Part II Remastered: yang di Jadwalkan Rilis Pada Jumat 19 Januari 2024

“Kami berkomitmen untuk mengatasi tantangan industri secara luas dan akan terus memprioritaskan keselamatan komunitas," ucap TikTok.

Hal ini merupakan gugatan terbaru yang diajukan negara bagian AS terhadap TikTok, yang bersama dengan perusahaan media sosial lainnya menghadapi tekanan dari regulator secara global untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.

Sebelumnya Negara bagian termasuk Arkansas dan Utah juga telah melaporkan kasus serupa. Seorang hakim di Indiana pada bulan November menolak gugatan terhadap TikTok yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian tersebut. Sementara Negara bagian lain sedang menyelidikinya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Hari ini, Kamis 18 Januari 2024 di CSB XXI Cirebon Film Baru Bu Tejo Sowan Jakarta Tersedia

Montana mengajukan banding pada tanggal 2 Januari atas keputusan hakim AS pada bulan November yang menolak larangan penggunaan TikTok yang pertama kali dilakukan oleh negara bagian Montana.

Larangan penggunaan TikTok di Montana seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari, namun pada 30 November, Hakim Distrik AS Donald Molloy mengeluarkan perintah awal untuk menghentikannya, dia menyatakan bahwa undang-undang tersebut "melanggar Konstitusi dalam lebih dari satu cara" dan "melampaui kekuasaan negara."

Pada 31 Januari, CEO TikTok Shou Zi Chew akan memberikan kesaksian di hadapan Komite Kehakiman Senat AS tentang eksploitasi seksual anak di internet. Ini disiarkan pada hari Kamis oleh Reuters.***

Editor: Ade Ardiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler