Klarifikasi Ganjar Pranowo dan Direktur Bank Jateng Dilaporkan ke KPK; Diduga Terima Suap Rp100 Miliar

6 Maret 2024, 08:41 WIB
Ganjar Pranowo dan Direktur Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Uang Suap Rp100 Miliar! Begini Klarifikasinya.* /Pikiran Rakyat Kuningan/Ranthi Apriliah

PR KUNINGAN — Ganjar Pranowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah dan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jateng, Supriyanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng dilaporkan IPW ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi atau uang suap.

Ihwal laporan tersebut, Ganjar Pranowo menanggapinya dengan menyampaikan klarifikasi. Ia membantah tudingan IPW bahwa mereka diduga menerima gratifikasi atau uang suap dari perusahaan asuransi dalam bentuk “cashback”.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," sanggah Ganjar Pranowo, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Kuningan dalam Bencana! Jalan Arah Ciamis Tertimbun Longsor, Rob Sungai Cisanggarung Luragung Banjir

Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng dari 2014–2024, Supriyanto.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, disebutkan Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW.

Menurutnya, "IPW melaporkan duugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan ‘cashback’ beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo diperkirakan terjadi sejak 2014 hingga 2023."

Baca Juga: Cinta Segitiga! Caleg Inisial ‘D’ Terancam Hukuman Mati, Mobil Sempat Mogok di Kuningan Saat Mau Buang Korban

Sebagaimana dinyatakan oleh Sugeng, perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng dalam bentuk cashback.

Dalam hal cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16% dari nilai premi, Bank Jateng bertanggung jawab untuk membaginya ke tiga pihak.

Dia menambahkan, "Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP."

Baca Juga: Deis, Ketua DPC Gerindra ini Mencak-mencaki KPU dan Bawaslu, Tandas Sebut di Kuningan Pemilu 2024 Curang

KPK Tanggapi Soal Ganjar

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, membenarkan adanya laporan IPW tersebut. Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan verifikasi tambahan.

"Setelah kami cek, benar ada laporan masyarakat yang dimaksud. Kami segera ditindaklanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ungkapnya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler