Satpol PP Temukan Pemandu Karaoke kedapatan sedang Kumpul hingga Tengah Malam, Ngakunya sedang Bukber Puasa

18 Maret 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi.* Perempuan bekerja sebagai pemandu lagu karaoke di salahsatu tempat hiburan diSurabaya /Aryo Wibowo/FB

PR KUNINGAN — Puluhan pemandu lau yang tengah berkumpul hingga larut malam di sebuah tempat karaoke, menjadi sasaran pembubaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui Kepala Bidang ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan, tempat karaoke yang dibubarkan oleh pihaknya karena berisi puluhan pemandu lagu yang tengah asik berkumpul itu, berada di wilayah Sukaraja.

Meski kedapatan tengah berkumpul, namun saat itu puluhan pemandu lagu yang kumpul di tempat karaoke itu diketahui sedang tidak beraktivitas memandu lagu.

Saat tengah dirazia, sejumlah pemandu lagu itu sempat mengaku sedang melakukab Buka Puasa Bersama (Bukber).

Baca Juga: Resep Soto Bandung Lengkap dengan Cara Membuatnya, Cocok untuk Menu Buka Puasa dan Sahur: Caranya Simple

“Dengan alibi bukber di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup,” ucap Rhama.

Meski belum diketahui apakah tempat hiburan yang dirazia itu beroperasi atau tidak, namun pihak Satpol PP Kabupaten Bogor bakal memberkan sanksi tegas untuk pengelola jika memang terbukti tetap beroperasi di bulan Ramadhan 1445 Hijriah seperti sekarang ini.

“Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara,” imbuhnya.

Dalam kesempata itu, Rhama pun menegaskan agar para pengelola tempat hiburan malam wajib mengikuti aturan yang ada guna menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan.

“Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli agar, apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa,” tegasnya.

Baca Juga: Kode Redeem Ojol The Game Hari Ini, Senin 18 Maret 2024: Ada Hadiah Koin hingga Top Up Saldo Rp50 Ribu

Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri tenga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Adapun dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor itu menegaskan bahwa larangan itu berlaku untuk seluruh THM seperti tempat karaoke, panti pijat dan lain-lain.

Rhma memastiak, sebelum masuk bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah, seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkoipimcam) Kabupaten Bogor telah memasifkan sosialisasi tentang larangan itu.

“Kecamatan sudah menerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,”pungkasnya.***

Editor: Ade Ardiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler