Sadis dan Tragis, Suami Tega Bunuh Istri Gara-gara gak Dikasih Uang Rp50 Miliar Buat Modal Calon Bupati

- 15 November 2023, 14:42 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dalam rilis tersangka pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 15 November 2023.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dalam rilis tersangka pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 15 November 2023. /

Baca Juga: Bangunan Bekas Puskesmas Karangkancana Terbakar, Damkar Kuningan Taksir Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Pada hari Kamis, 2 November 2023, pelaku bersama teman wanitanya kembali ke rumah untuk memastikan korban masih hidup.

Tapi tersangka panik, karena ternyata istrinya masih hidup, dan merencanakan pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya ke hotel.

Tersangka kemudian membuat pembunuhan itu terlihat seperti korban meninggal akibat kebakaran rumah. Nugroho menyatakan bahwa korban telah dibunuh terlebih dahulu.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Indonesia Harus Taati Larangan PT KAI Ini Kalau tak Ingin Gagal Pemberangkatan

Tersangka AY sempat melarikan diri dengan pindah-pindah ke berbagai kota. Pada hari Jumat, 10 November 2023, AY berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah