Pada hari Kamis, 2 November 2023, pelaku bersama teman wanitanya kembali ke rumah untuk memastikan korban masih hidup.
Tapi tersangka panik, karena ternyata istrinya masih hidup, dan merencanakan pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya ke hotel.
Tersangka kemudian membuat pembunuhan itu terlihat seperti korban meninggal akibat kebakaran rumah. Nugroho menyatakan bahwa korban telah dibunuh terlebih dahulu.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Indonesia Harus Taati Larangan PT KAI Ini Kalau tak Ingin Gagal Pemberangkatan
Tersangka AY sempat melarikan diri dengan pindah-pindah ke berbagai kota. Pada hari Jumat, 10 November 2023, AY berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.***