PR KUNINGAN — Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Jawa Timur, menerima sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo memcakan sanksi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada Jumat, 17 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegasnnya.
Majelis memutuskan bahwa Muhammad Agil Akbar bersalah atas pelanggaran kasus transaksi uang dalam proses pemilihan anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Baca Juga: Sejumlah Klub di Liga 2 Suap Rp 1 Miliar untuk Menangkan Pertandingan
Majelis DKPP memutuskan bahwa Teradu telah melakukan pembiaran tentang indikasi transaksi uang dalam tahap seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo, Achmad Aben Achda.
Achmad Aben Achda ialah Pengadu dalam kasus Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, meskipun tidak terbukti menerima uang tersebut. Selama pemeriksaan, Achmad menyatakan bahwa dia harus memberikan uang kepada Appridzani Syahfrullah agar dia terpilih sebagai anggota Panwascam Sukolilo.