PR KUNINGAN — Pemerintah Republik Indonesia memperhatikan kehidupan keluarga Aparat Sipil Negara. Baru-baru ini mengeluarkan kebijakan “cuti ayah” bagi ASN pria yang bisa mengajukan ketika istri melahirkan.
Yaitu, hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya baru saja melahirkan bayi.
Kebijakan ini dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, bahwa salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan diharapkan selesai pada April 2024.
Baca Juga: Di Semarang, Banjir Akibatkan Perjalanan Kereta Api Terlambat, PT KAI Ungkap Hal ini
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024, bahwa pemerintah akan memberikan hak potong kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkannya menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Menurutnya, banyak pihak yang menginginkan hak potong tersebut. Saat ini, pemerintah meminta pendapat dari semua pihak yang terlibat, termasuk DPR RI, tentang masalah ini.
MenpanRB menyatakan bahwa sebelumnya, cuti ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Hanya cuti ASN perempuan yang diatur.
Dilihatnya bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan anak memiliki hak cuti yang umum di banyak negara, bahkan untuk karyawan di perusahaan multinasional, yang disebut "cuti ayah".