Demi Merawat Calon Generasi Indonesia, DPR RI Inisiasi Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

- 22 Juni 2022, 17:57 WIB
Anggota DPR RI Willy Aditya,saat melakukan kegiatan sidang
Anggota DPR RI Willy Aditya,saat melakukan kegiatan sidang /Nila/Tangkapan layar

KUNINGANTALK - DPR RI mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga: WHO Sarankan Imunisasi dan Vaksin untuk Menangani Monkeypox, Wabah Penyakit Seksual Sesama Jenis

Usulan terkait cuti pendampingan bagi suami tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

DPR menyetujui hal ini dalam RUU dan akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Lewat aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

Baca Juga: Stuting di Kabupaten Majalengka Turun Begini Kata Sekdis

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru.” kata Willy melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Senin (20/6/2022).

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah