“Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli agar, apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa,” tegasnya.
Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri tenga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Adapun dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor itu menegaskan bahwa larangan itu berlaku untuk seluruh THM seperti tempat karaoke, panti pijat dan lain-lain.
Rhma memastiak, sebelum masuk bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah, seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkoipimcam) Kabupaten Bogor telah memasifkan sosialisasi tentang larangan itu.
“Kecamatan sudah menerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,”pungkasnya.***