Satpol PP Temukan Pemandu Karaoke kedapatan sedang Kumpul hingga Tengah Malam, Ngakunya sedang Bukber Puasa

- 18 Maret 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi.* Perempuan bekerja sebagai pemandu lagu karaoke di salahsatu tempat hiburan diSurabaya
Ilustrasi.* Perempuan bekerja sebagai pemandu lagu karaoke di salahsatu tempat hiburan diSurabaya /Aryo Wibowo/FB

“Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli agar, apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa,” tegasnya.

Baca Juga: Kode Redeem Ojol The Game Hari Ini, Senin 18 Maret 2024: Ada Hadiah Koin hingga Top Up Saldo Rp50 Ribu

Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri tenga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Adapun dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bogor itu menegaskan bahwa larangan itu berlaku untuk seluruh THM seperti tempat karaoke, panti pijat dan lain-lain.

Rhma memastiak, sebelum masuk bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah, seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkoipimcam) Kabupaten Bogor telah memasifkan sosialisasi tentang larangan itu.

“Kecamatan sudah menerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,”pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x