PR KUNINGAN — Berikut fakta-fakta kecelakan Tol Cikampek KM 58 dimana terjadinya “adu banteng” mobil Daihatsu Gran Max tabrakan dengan Bus Primajasa, hingga mengalami kebakaran pada Senin, 8 April 2024 pagi WIB.
Adapun kronologi kecelakaan Tol Cikampek, tepatnya terjadi saat “contraflow” diberlakukan di kilometer 58.500 jalur B arah dari Cirebon menuju Jakarta.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengutarakan, bahwa pengemudi dan pengguna jalan yang tidak taat aturan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan Tol Cikampek tersebut.
Kemudian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa satu unit minibus Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang menewaskan 12 orang penumpang adalah “travel gelap” atau tidak resmi.
Dalam siaran konferensi pers di Pos Pantau Tol Cikampek, Kamis 11 April 2024, Menhub menyatakan bahwa bukan mencari “kambing hitam”, tetapi fakta dari rilis KNKT yang Kemenhub dapatkan.
Dalam laporan KNKT, Menhub menyatakan bahwa pengendara Gran Max tersebut tampaknya lelah dan mengangkut lebih banyak barang daripada kapasitas kendaraan mereka.
Berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT, pengendara mobil tersebut sebelumnya melakukan perjalanan pulang pergi selama tiga hari berturut-turut tanpa jeda libur.
"Seharusnya mengangkut 8-9 orang, tetapi kali ini mengangkut bahkan 12 orang, dan itu tentu tidak layak," tandasnya.