Maka, kendati pertunangan sudah terjadi pada usia dini, tetap harus ditunggu sampai siap dan sesuai dengan aturan undang-undang nikah. Orang tua yang menikah pada usia dini biasanya bertanggung jawab untuk komunikasi.
Mereka juga harus membantu anak yang baru ditunangkan dengan bimbingan dan kesabaran. Karena, secara tradisional, pihak perempuan membawa buah pinang untuk mengetahui berapa lama pertunangan berlangsung.
Selain itu, ada situasi di mana pertunangan di usia muda tidak dapat dilanjutkan ke pernikahan karena perbedaan prinsip antara kedua keluarga.
Oleh karena itu, ada beberapa kelompok masyarakat di sana yang memilih untuk menikah langsung tanpa melalui proses Bhakalan (pertunangan). Mereka memilih metode lamaran kabin (lamaran nikah) atau langsung nikah.***