Itu benar-benar luar biasa. Menurutnya, sidang itu ditunda selama beberapa waktu, dan karena itu ada psikolog klinis.
Selain itu, ia menyatakan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengawasi proses kasus tersebut.
“Mereka pernah memberikan saran. Misalnya, sidang dihentikan karena korban tidak dapat mengendalikan dirinya, sehingga prosesnya agak lama,” ungkapnya.***