Yang jadi masalah, dalam keterangan kepada polisi, Pak RT dan Kahfi tidak mengakui kalau anak-anak (para terpidana) tidur di rumah kontrakannya pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam kejadian kematian Vina dan Eky.
Pak RT malah mengaku para terpidana yang dimaksud, tidur di rumah kontrakannya pada Senin malam Selasa, bukan Sabtu malam Minggu.
Kesaksian Pak RT tersebutlah yang menjadi salah satu jadi dasar Polres Ciko menyatakan status tersangka kepada enam anak Situgangga sampai disidang dan dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky.***