Tak Percaya Mantan Kuwu Citemu Kabupaten Cirebon Kaget Nurhayati Melaporkan Dirinya, Mengapa Demikian

- 14 Maret 2022, 19:37 WIB
Tim kuasa hukum Kuwu Desa Citemu S sedang menunjukan surat kuasa dari kliennya, Senin 14 Maret 2022
Tim kuasa hukum Kuwu Desa Citemu S sedang menunjukan surat kuasa dari kliennya, Senin 14 Maret 2022 /Arif Rohidin/


KUNINGAN TALK- Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, S mengaku kaget ketika tahu yang menyampaikan informasi terkait persoalan keuangan Nurhayati.
Nurhayati pernah menjadi orang kepercayaan dirinya untuk mengelola uang termasuk pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dalam pengakuan di berita bahkan Nurhayati menjadi pelapor ke Ketua BPD, Lukman.
Demikian diungkapkan Tim Penasihat Hukum Kuwu S, Dan Bildansyah, SH dan M. Arief Normawan, SH terkait perkembangan kasus yang melibatkan Nurhayati.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Malam Hari, Senin 14 Maret 2022
"Nurhayati pernah menjadi orang kepercayaan saya. Saya merasakan didzolimi oleh Nurhayati, " kata Bildansyah menirukan ucapan S, Senin 14 Maret 2022.
Bildansyah menambahkan Kuwu S justru mengaku pihaknya sempat membagikan uang termasuk Nurhayati.
Peristiwa itu terjadi beberapa kali sehingga setiap pencairan selalu dilakukan Nurhayati bersama dirinya.
"Kami berharap masyarakat dapat menyaksikan proses dan hasil persidangan nanti, " kata Bildansyah.
Bildansyah mengaku kliennya akan mengungkapkan semua terkait dugaan pengggunaan ADD.

Baca Juga: Perampokan di Halaman Kantor Bulog Tegal Uang Ratusan Juta Raib, Begini Modus Pelaku
Hal senada diungkapkan Arief yang menyatakan jika kliennya justru merasakan didzolimi walaupun sempat menikmati uang hasil ADD bersama yang lain termasuk Nurhayati.

"Jika memang kami menemukan adanya aliran dana ke pihak lain tentunya harus juga diproses hukum," ujar Arief.
Kliennya, lanjut Arief akan juga berjanji akan mengungkapkan peristiwa secara jelas dalam persidangan.
Harapannya tentu semua sama di mata hukum sehingga tidak ada perbedaan.
Sebelumnya Kuwu Desa Citemu, S mengaku siapa membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
Bahkan S berjanji akan membongkar kasus korupsi yang juga diduga melibatkan Nurhayati.
Nurhayati baru saja menerima Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terkait status tersangka dirinya.

Baca Juga: Penerima Aliran Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Terancam Tindak Pidana Pencucian Uang, Jika Tidak Melaporkan
“S sudah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan. Bahkan, dia akan membongkar semua kasus secara terang termasuk Nurhayati,” ungkap penasihat hukum S, M. Arief Normawan SH MH dan Dan Bildansyah, SH
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.
Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Siang Hari, Senin 14 Maret 2022
Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi.
Setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x