Ditambahkannya pula kenapa tidak memperkenankan wartawan masuk ketika Pemdes Kedungarum melakukan mediasi antara PT Bhakti Artha Mulya selaku pengembang Perumahan Grand Amelia dengan warga yang melakukan tuntutan, menurutnya karena bersifat “Off The Record”.
“Jadi Off The Record yang dimaksudkan pasalnya ada hal-hal yang perlu saya cari kebenerannya dahulu dari masing-masing kedua belah pihak yang berseteru tersebut. Bukan menutup-nutupi masalah, karena pihak pemerintahan desa sebagai penengah, maka akan menyampaikannya adalah hasil dari mediasi saja, supaya permasalahan tidak malah jadi meruncing,” jelasnya.
Baca Juga: Kota Cirebon Belajar Pembangunan Daerah ke Kabupaten Kuningan
Kades Kedungarum menegaskan kenapa tak ingin ada pihak lain di ruang mediasi selain kedua belah pihak yang berseteru dan aparatur pemdes, pihaknya berupaya meredam perselisihan dari kedua belah pihak, lalu mencari solusi sebagai penyelesaian masalah secara tenang.
“Alhamdulillah, permasalahan antara PT Bhakti Artha Mulya dengan warga yang melakukan tuntutan sekarang telah ‘clear’ atau kedua belah pihak islah, di mana terjadi kesepakatan pihak pengembang Perumahan Grand Amelia membayar ganti rugi sesuai tuntutan warga yang terdampak dari pembangunan perum tersebut,” pungkasnya.***
View this post on Instagram