Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI menjelaskan tentang Indikasi Geografis, adalah suatu tanda menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, dimana karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
“Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, menambahkan keterangan, sejalan Pemprov Jabar memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, sebagai payung hukum untuk mendorong meningkatkan pelayanan dan pelindungan kekayaan Intelektual diwilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Museum Angklung Merawat Abah Kucit, Harmoni Nada Identitas Budaya Bangsa
Disampaikannya, Menteri Hukum dan HAM dalam pencanangan Tahun Jelajah Indikasi Geografis 2024, bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Barat akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta akan melakukan Komitmen Bersama Pendaftarandan Pelindungan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Lainnya di Provinsi Jawa Barat.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami berharap kiranya para Kepala Daerah berkenan untuk memberi dukungan penuh kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMJawa Barat dalam visi misi kami untuk mengembangkan Indikasi Geografis di Provinsi Jawa Barat sehingga diakui oleh dunia internasional,” ujar Andika.
Kegiatan ini dihadiri kepala daerah se-Ciayumajakuning, serta para Forkopimda Kabupaten Kuningan dan perwakilan dinas-dinas terkait (Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian, Disparbudekraf, berikut UPT terkait).
Baca Juga: Genggaman Gawai Pintar Telaga Biru Viral, Transformasi Kaduela Berdaya Sejahtera
Hadir pula, dari unsur Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang menjadi sasaran diseminasi tentang Indikasi Geografis dan Merek Kolektif.