PR KUNINGAN — Baru-baru ini viral tentang seorang Hakim yang sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung (MA) gara-gara kasus “nyabu”, namun tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Setelah viral, lantas mendapat klarifikasi dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, memberikan penjelasan tentang status Danu Arman, Hakim yang diberhentikan tidak hormat tapi status PNS dia tetap.
Disampaikan Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Jumat 15 Maret 2024, memberikan klarifikasi tentang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Danu Arman, mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.
Baca Juga: Pelatihan Duta Anti Bullying, Pemkab Kuningan Serius Cegah Kasus ‘Bully’ dan Pelecehan Terhadap Anak
Dijelaskannya, bahwa Danu Arman telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim setelah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diadakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait masalah etik.
“Status PNS Danu Arman tidak dihentikan oleh pemberhentian tersebut,” katanya.
Lebih lanjut diterangkan Juru Bicara KY, jika terlapor (Danu Arman) kemudian berusaha untuk kembali aktif di kantor pemerintahan atau lembaga, itu mungkin, tetapi tidak kembali menjadi hakim.
Melansir laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pt-yogyakarta.go.id, mencatat nama Danu Arman sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I.