Pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan Hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba jenis sabu di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Pada 18 Juli 2023, Amzulian Rifai, Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), menyatakan, "Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada Danu Arman tidak dengan hormat."
Baca Juga: Deadline Sehari Lagi, KPU Baru Sahkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional 33 Provinsi, Ini Daftarnya
Dalam hal keputusan bersama MA dan KY mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, MKH menyatakan bahwa Danu Arman telah melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1.
Dalam keputusan bersama, poin 5.1.1 menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela, dan poin 7.1 menyatakan bahwa hakim harus menjaga martabat dan kewibawaan lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.***