Viral Hakim ‘Nyabu’ Diberhentikan Tidak Hormat Tapi Tetap Jadi PNS, Begini Klarifikasi Komisi Yudisial

- 19 Maret 2024, 03:10 WIB
Danu Arman, mantan hakim yang diberhentikan secara tidak hormat karena narkoba.
Danu Arman, mantan hakim yang diberhentikan secara tidak hormat karena narkoba. /Pikiran Rakyat Kuningan/Tangkap layar pt-yogyakarta.go.id

Pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan Hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba jenis sabu di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Pada 18 Juli 2023, Amzulian Rifai, Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), menyatakan, "Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada Danu Arman tidak dengan hormat."

Baca Juga: Deadline Sehari Lagi, KPU Baru Sahkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional 33 Provinsi, Ini Daftarnya

Dalam hal keputusan bersama MA dan KY mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, MKH menyatakan bahwa Danu Arman telah melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1.

Dalam keputusan bersama, poin 5.1.1 menyatakan bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela, dan poin 7.1 menyatakan bahwa hakim harus menjaga martabat dan kewibawaan lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x