Bawaslu Jawa Barat Layangkan 'Surat Cinta' Panggil Mantan Gubernur Ridwan Kamil; ‘BPD itu Bukan ASN’

19 Januari 2024, 11:00 WIB
Tangkapan layar video pendek yang menampilkan dugaan pelanggaran oleh Ketua TKD Paslon 2, Ridwan Kamil dalam acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya akhir pekan lalu.* /PR Kuningan/

PR KUNINGAN — Suasana pesta demokrasi lima tahunan pemilu di daerah Jawa Barat memanas! Bagaimana tidak, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendapat “surat cinta” berupa panggilan dari Bawaslu ihwal dugaan pelanggaran kampanye.

Dikemukakan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, bahwa laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya baru-baru ini.

Baca Juga: Adu Gagasan 4 Caleg DPRD Kuningan! Apa Saja sih Strategi Pemenangan Pemilu di Daerah Kuningan Simak Ini

Pihak Bawaslu Jawa Barat saat ini sedang memproses kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut.

“(Laporan tersebut—red) Sedang dalam proses penanganan,” tukas Zakcy, yang dikonfirmasi oleh Tim Pikiran Rakyat pada Jumat, 19 Juni 2024.

Baca Juga: Bus Rombongan Siswa Sekolah Alami Kecelakaan, Satu Guru Meninggal Dunia

Disamping itu, Ketua Bawaslu Jabar menyatakan bahwa pada Jumat, 19 Januari 2024, Bawaslu Jawa Barat akan melakukan pemanggilan terhadap Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat terkait laporan yang kini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

“Hari ini kita akan panggil untuk klarifikasi dari pihak pelapor terlebih dahulu,” ujar Zacky.

Baca Juga: Berbekal Modal Uang Hasil Penjualan Dagangan Nasi Uduk Ibu, Seorang Sopir Angkot Putuskan Nyaleg

Ridwan Kamil : “BPD itu Bukan ASN”

Ridwan Kamil, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, menanggapi laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Mantan Gubernur Jabar ini menegaskan kegiatan yang ia hadiri di Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya tidak merupakan pelanggaran pemilu, karena BPD bukan ASN seperti yang diduga oleh pihak BBHAR PDIP Jawa Barat.

Baca Juga: Persaingan E-Commerce di Akhir Tahun 2023, Siapa yang Jadi Pilihan Brand Lokal dan UMKM?

"BPD adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa," timpal RK.

Ridwan Kamil menjelaskan,  BPD tidak sama dengan ASN. Pasalnya tidak menerima gaji secara rutin dari negara seperti halnya Kepala Desa berikut stafnya. “Mereka tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud.”

Baca Juga: Wah Pasangan Capres dan Cawapres Pada Pakai Jaket KPK, Ada Apa?

Keterangan tersebut disampaikan Kang Emil dalam kolom komentar di Instagram @pikiranrakyat pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sebelumnya, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan kepada Bawaslu Jabar perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil, Ketua TKD Prabowo - Gibran, yang menggunakan atribut khas paslon Capres nomor urut 02.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler