KPU Kota Ini Diduga Curang dan Dilaporkan; Wadaw Ngeri Juga Hukumannya Kalau Main-main dengan Pemilu 2024

19 Februari 2024, 08:42 WIB
KPU Kota Ini Diduga Curang dan Dilaporkan; Wadaw Ngeri Juga Hukumannya Kalau Main-main dengan Pemilu 2024.* (ilustrasi KPU) /Pikiran Rakyat Kuningan/

PR KUNINGAN — KPU Kota Bandung diduga curang lalu dilaporkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) Jawa Barat, mengenai dugaan kejanggalan rekapitulasi data dari C1 plano ke APK Sirekap.

Wakil Ketua THN AMIN Jawa Barat Frandes Iko menyampaikan laporan ini secara langsung pada Jumat, 16 Februari 2024.

Iko melaporkan dugaan kecurangan KPU Kota Bandung, didampingi Isvandiary dan Riki Januardinsyah, Wakil Koordinator Wilayah Tim Hukum Amin Kota Bandung.

Baca Juga: Soal Pertemuan Presiden Jokowi dan Surya Paloh, Pihak Istana Buka Suara

Di Gedung Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Iko mengatakan, "Jadi laporan ini terkait dugaan kejanggalan rekapitulasi data dari C1 plano ke APK Sirekap yang ditayangkan di situs KPU yang berbeda jauh dengan aslinya."

Dilaporkan pihaknya, menemukan bukti kecurangan di C1 plano di TPS di Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dengan perolehan suara paslon 02 hanya 107.

Baca Juga: Barito Putera Pindah Markas ke Bantul, Laga Kontra Persib Berlangsung di Jogja?

“Namun anehnya ketika saya cek di situs KPU perolehan suara 02 adalah 804,” katanya.

Menurut Iko, ada perbedaan yang tidak wajar, terutama karena maksimal DPT dalam satu TPS adalah 300.

"Ini sangat merugikan kami dari paslon AMIN. Bahkan, ini hanya satu TPS di Kota Bandung, bayangkan jika ini terjadi hampir di seluruh TPS di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Belum Lebaran KPU Minta Maaf, Salah Apaan sih?

Iko kemudian menyatakan, "Maka jadikan hukum sebagai panglima tertinggi, jadi saya juga menyikapi permintaan maaf Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari terkait kesalahan konversi foto C1 plano ke APK Sirekap, yang saya anggap menguntungkan paslon 02, tetapi sangat merugikan paslon 01. Jadi tidak cukup dengan hanya minta maaf, melainkan harus ada pertanggungjawaban hukumnya."

Ancaman Hukuman

Lebih lanjut Iko mengingatkan bahwa ada ancaman pidana sebagaimana UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 532. Pada pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bemilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta."

Baca Juga: Jawa Barat jadi Wilayah Tertinggi Angka Kasus Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia, Jatim Kedua!

Menegasi permasalahan ini, diharapkan THN AMIN Jawa Barat bahwa Bawaslu harus menindak tegas tanpa tedeng aling-aling setiap laporan yang masuk. Supaya tidak menimbulkan kekacauan di linkungan masyarakat, dan demi masa depan demokrasi di Indonesia.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler