Gara-gara Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Caleg ini Disidang Pengadilan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

26 Maret 2024, 05:17 WIB
Terdakwa SDP (tengah) melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024).* /ANTARA/Darwin Fatir

PR KUNINGAN — Seorang calon legislatif (Caleg) yang ikut kontestasi politik pada Pemilu 2024, harus menjalani sidang di pengadilan atas kasus pelanggaran pemilu (pemilihan umum).

Caleg yang dimaksud, diduga melakukan tindak “money politic”, kedapatan temuan video dengan konten bagi-bagi uang Rp50 ribu kepada masyarakat di masa kampanye.

Pada hari Senin, 25 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Kelas I A di Jalan RA Kartini di Makassar, Sulawesi Selatan, Caleg dari Partai Demokrat berinisial SDP didakwa melakukan dugaan pelanggaran pemilu.

Dalam proses pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 523 Ayat (1), juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Irfan membacakan dakwaannya, menyapaikan, "Terdakwa juga diancam dikenakan pidana dengan pasal 521 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahu. 2017 tentang Pemilihan Umum."

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Cirebon Pastikan Persediaan Stok BBM dan LPG pada Lebaran 2024; ke Wartawan Pesan Begini

Diterangkannya, bahwa dakwaan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa di masa kampanye, melakukan tindakan dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif di luar ruangan. Hal ini, sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1), Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu.

Terdakwa terindikasi melakukan tindakan membagikan uang senilai Rp50 ribu kepada warga di sana, lalu mengajaknya berfoto dan mengambil video bersama. Selain itu, dia meminta para saksi dan orang-orang di sekitarnya untuk menyebutkan "appakabaji Sadap" (nomor empat bagus, Sadap - Red).

Yang berarti, (nomor) empat yang bagus, Syarifuddin Daeng Punna (SDP) mengangkat tangannya dan menunjukkan angka empat dengan jari dalam videonya. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tindakan ini dianggap pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Ramadhan Berkah Saung Kopi Hawwu Unjuk Tanggung Jawab Sosial yang Maslahat

Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan dua hakim anggota memimpin sidang pertama dakwaan dugaan pelanggaran pemilu atas tindakan money politic atau politik uang pada Pemilu 2024.

Untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran tersebut, terdakwa berada di hadapan tujuh penasihat hukum dan pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa SDP menjawab bahwa laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya adalah hal yang salah karena tidak ada bukti yang jelas tentang ajakan masyarakat untuk memilihnya.

Baca Juga: Bandung Barat Diterjang Banjir dan Longsor, Sembilan Orang Hilang

"Ada sesuatu yang tidak benar, karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi, namanya juga pelapor wajar-wajar saja," kata SDP menanggapi ketika mengikuti sidang tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara.

Diketahui sebelumnya, LSM Perak melaporkan Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, karena diduga melakukan pelanggaran praktik money politic atau politik uang pada Pemilu 2024 dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung Pantai Losari di masa kampanye, pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler