Setelah Ditetapkan Sebagai Wapres Terpilih oleh KPU, Apakah Gibran Langsung ke Istana atau Kembali ke Solo

24 April 2024, 20:01 WIB
Setelah Ditetapkan Sebagai Wapres Terpilih oleh KPU, Apakah Gibran Langsung ke Istana Negara atau Kembali Solo.* (Foto: Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis di permukiman Rusun Muara Baru, Rabu 24 April 2024) /PR Kuningan/ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO

PR KUNINGAN — Setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Wapres Terpilih hasil Pilpes 2024, Gibran Rakabuming Raka, akan segera menuju Solo lagi untuk kembali bertugas sebagai Wali Kota Surakarta.

Hari ini, Rabu 24 April 2024, di Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Gibran Rakabuming menyampaikan pernyataan, "Sekali lagi saya harus segera kembali ke Solo untuk melaksanakan tugas sebagai Wali Kota Surakarta, jika cuti enggak bisa lama-lama."

Selama cuti, Gibran Rakabuming mengunjungi beberapa tempat untuk menyapa masyarakat di sana. Salah satunya adalah di permukiman Rusun Muara Baru.

Gibran menyatakan bahwa dalam kunjungannya hari ini, dia hanya ingin bersilaturahim dan mendengarkan keluhan masyarakat.

Baca Juga: Sah! Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU RI Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024

Selain itu, dia ingin memberikan penjelasan tentang program bonus demografi yang dikenal sebagai Indonesia Emas pada tahun 2045.

Untuk menerapkan program tersebut, Gibran dan timnya akan melakukan upaya untuk menyediakan makan siang dan susu gratis untuk anak-anak. Mereka akan menjaga standar gizi dan memastikan bahwa negara memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup pada tahun 2045.

Gibran menyatakan bahwa dia akan bersilaturahmi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin setelah kunjungan tersebut.

Baca Juga: Navigasi Politik PDIP, PKS, PKB dan NasDem, Apakah Gabung Koalisi Prabowo - Gibran atau Menjadi Oposisi

Sebelum ini, Hasyim Asy'ari dari KPU RI mengumumkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Di Kantor KPU RI di Jakarta, Hasyim menyatakan, "Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wapres Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

"Memutuskan, pertama-tama, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024–2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024", kata Hasyim.

Baca Juga: Ternyata Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba di Hotel Bilangan Kuningan Bersama Gamers Atlet e-Sport

Menurut ketua KPU RI, Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara, atau 58,59 persen dari suara sah nasional, dan dia menerima sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dari 38 provinsi Indonesia.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari di Jakarta pada tanggal 24 April 2024. "Bismillahirahmanirahiim," kata-katanya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler