Pedagang Pecel Lele Antusias Ikut Copot APK saat Masa Tenang Pemilu 2024: Lumayan Kalau Beli bisa Keluar Duit

- 12 Februari 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi- APK Spanduk Caleg dan Parpol Pemilu 2024
Ilustrasi- APK Spanduk Caleg dan Parpol Pemilu 2024 /Portal Bandung Timur/may Nurohman/

PR KUNINGAN — Sejumlah pedangang Pecel Lele yang berada di sekitar Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat sumbringah pasca adanya himbauan dari Bawaslu DKI Jakarta yang mengizinkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi membersihkan dan mecabut Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk di masa tenang Pemilu 2024 ini.

Hal tersebut salah satunya yang diungkapkan oleh Ismayanto (48) pedagang Pecel Lele yang sudah berjualan selama kurang lebih 12 tahun di wilayah itu menjelaskan, dirinya bersama rekan sesama pedagang lain sangat antusias membatu pihak terkait untuk mencopot APK yang berada di sepanjang Jalan Stasiun Angke.

“Lumayan lah pak, kita kadang-kadang butuh terpal, kalai beli bisa keluar duit Rp 10 sampai 20 ribu, ini lumayan ada (terpal) yang gratis,” ujar Ismayanto.

Bahkan, seorang warga Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat bernama Sutarsih (54) sengaja menyuruh putra sulungnya untuk membawa APK Pemilu 2024 berupa spanduk atau baliho dari berbagai nama caleg hingga parpol untuk dijual kembali ke pedagang yang membutuhkan.

Baca Juga: Update Bencana Banjir Demak: 11.400 Orang Terpaksa Mengungsi

“Iya, (daripada) nanti jadi sampah, kita manfaatin untuk yang butuh bisa dijual, kan?,” katanya dikutip dari Pikiran Rakyat.com.

Sebelumya, Bawaslu DKI Jakarta telah mengeluarkan pernyataan atas izin partisipasi masyarakat dalam membersihkan APK berupa baliho hingga spanduk caleg dan parpol di masa tenang Pemilu 2024.

“Apabila kita melihat anggota Satpol PP dan Bawaslu mengalami kesulitan dalam menertibkan APK, maka masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), atau Organisasi Kemasyarakatan Pemilih (OKP) diperboleh untuk memberikan bantuan,” ucap Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pagagan.

Meski pihaknya mengizinkan, namun masyarakat atau ormas yang akan melakukan penertiban APK harus bekerja sama dengan Bawaslu Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah