PR KUNINGAN — Tim Hukum pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, mengadukan dugaan pelanggaran procedural dalam pemilihan presiden pada Pemilu 2024.
Hal itu diutarakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu 27 Maret 2024.
Tim hukum pasangan Ganjar - Mahfud, Raghado Yosodiningrat, menyatakan, "Semuanya tentu memunculkan keraguan mengenai hasil Pilpres 2024 dan bahkan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat."
Dijelaskannya bahwa ketika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima pendaftaran pasangan calon terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, didugakannya merupakan pelanggaran sebelum hari pemungutan suara dimulai.
Raghado menilai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 melarang pendaftaran pasangan calon tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengandung kesalahan data dan kejanggalan.
Selanjutnya, pada hari pemungutan suara, dia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dibagi menjadi dua fase: proses penghitungan suara dan proses pemungutan suara.
Ia mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara. Salah satunya adalah ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara di 37.466 tempat pemungutan suara (TPS), menurut data Bawaslu.