Korupsi Rp271 Triliun Coreng Nama Baik Indonesia di Mata Dunia; Ini Daftar 8 Korupsi Terbesar di Indonesia

- 30 Maret 2024, 14:33 WIB
Kasus Korupsi Rp271 Triliun Coreng Nama Baik Indonesia di Mata Dunia; Ini Daftar 8 Korupsi Terbesar di Indonesia
Kasus Korupsi Rp271 Triliun Coreng Nama Baik Indonesia di Mata Dunia; Ini Daftar 8 Korupsi Terbesar di Indonesia /kolase Instagram Sandra Dewi dan unggahan TikTok/

PR KUNINGAN — Kasus korupsi di Indonesia bukan sekadar miliaran Rupiah lagi, tapi sudah sangat serakah serakus “buto ijo” memangsa hak rakyat dan merugikan negara yang berasaskan Pancasila ini.

Rupanya sudah sudah banyak orang lupa bahwa sila pertama Pancasila itu “Ketuhanan Yang Maha Esa” bukanlah “keuangan yang maha esa”. Bagaimana tidak, seperti baru-baru ini ada kasus korupsi Rp271 triliun di PT Timah (BUMN).

Bisa dibayangkan bukan, uang sebanyak Rp271 Triliun andai kita menabung Rp1 miliar sehari saja memakan waktu 271.000 hari atau 742 tahun. Maka, bagaimana tak banyak terjadi kasus kemiskinan ekstrem mendera sejumlah daerah di Tanah Air. Dan, tentunya masalah ini sangat mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.

Baca Juga: Duh Sandra Dewi, Suaminya Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Dirinya Operasi Ambeien Stadium 4

Indonesia sekali lagi menjadi korban kasus korupsi yang signifikan. Setelah kasus PT Asabri dan Jiwasraya, publik dikejutkan dengan kasus PT Timah, di mana Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, adalah salah satu tersangka korupsi.

Kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022 diselidiki pertama kali oleh Kejaksaan Agung pada November 2023. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian nega sangat besar. Sampai saat ini, 16 tersangka telah ditahan, termasuk Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama, Harvey Moeis.

Sebelum kasus ini, ada kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara. Berikut ini daftar 8 korupsi terbesar di Indonesia:

Baca Juga: Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Pelaksanaan Pilkada 2024 Jika Hendak Nyalon

  1. Tata niaga komoditas timah (2015-2022): Rp271 triliun
  2. Kasus BLBI (2003-2022): Rp138,44 triliun
  3. Penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit (2003-2022): Rp104,1 triliun
  4. Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur (2009-2011): Rp35 triliun
  5. Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri (2012-2019): Rp22,78 triliun
  6. Kasus korupsi PT Jiwasraya (2008-2018): Rp16,8 triliun
  7. Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) (2021-2022): Rp12,3 triliun
  8. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 (2011): Rp9,37 triliun

Baca Juga: Wah Ngeri, Gara-gara Utang Bengkak Amerika Bisa Bubar Atau Jadi Negara Komunis

Korupsi Rp271 Triliun

Kasus korupsi terbesar di Indonesia adalah kasus PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk (TINS) dari 2015 hingga 2022, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

Pada Rabu, 27 Maret 2024, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sehari setelah Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka.

Helena Lim dan Harvey Moeis akan ditahan di Rutan Salemba selama dua puluh hari ke depan. Proses penyidik kasus korupsi dimulai pada Oktober 2024, dan pengungkapan berurutan diumumkan sejak Januari 2024.

Baca Juga: Ternyata Inilah Alasan Pinjaman Anda Ditolak Pihak Bank, Cek Syarat Pinjaman KUR BRI 2024

Kejagung mengumumkan tersangka pertama, Toni Tamsil. Pada Selasa, 20 Januari 2024, dia berusaha menghentikan penyidikan. Setelah itu, Kejagung mulai mengumumkan para tersangka secara bertahap.

Daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah terdiri dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP, bersama dengan Toni, Harvey Moeis, dan Helena Lim:

Baca Juga: Layanan Penukaran Uang Baru Hadir di Jalur Mudik, Cek Lokasinya

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah TTbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Baca Juga: Geger! Mobil Patroli Polisi Dibawa Kabur Terduga Jambret di Kuningan, Kini sudah Ditemukan di Pinggir Jalan

Sementara itu, ke-16 tersangka ini sudah ditahan di Rutan Salemba pada Rabu, 27 Maret 2024 selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah