Kenapa Prabowo dan Gibran tak Hadir di Sidang MK Tentang Putusan Sengketa Pilpres 2024?

22 April 2024, 12:05 WIB
Kenapa Prabowo dan Gibran tak Hadir di Sidang MK Tentang Putusan Sengketa Pilpres 2024? /PR Kuningan/instagram @prabowo

PR KUNINGAN — Ketika pasangan Capres dan Cawapres, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, juga Ganjar Pranowo – Mahfud MD, datang ke gedung Mahkamah Konstitusi, bahkan sejumlah pendukungnya pun turut serta. Menjadi sorotan adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak tampak batang hidungnya.

Banyak pihak yang bertanya-tanya kenapa pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sampai tak hadir di sidang MK tentang putusan Sengketa Pilpres 2024, yang tentunya sangatlah penting.

Diketahui hari ini Senin 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Hari ini Hakim MK Akan Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pasangan Anies dan Muhaimin Harap Terbaik

Menurut keterangan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan, “Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” ungkapnya di Gedung MK RI, Jakarta.

Dia menyatakan bahwa kelompok Prabowo-Gibran optimistis bahwa MK akan menyelesaikan sengketa pilpres dengan cara yang mereka inginkan. Otto menyebut tim Prabowo-Gibran akan menghormati keputusan majelis hakim konstitusi.

“Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” katanya.

Baca Juga: Ganjar dan Mahfud MD, Berharap Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Selamatkan Demokrasi Indonesia

Sementara itu, pasangan calon nomor satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah tiba di Gedung MK. Ganjar Pranowo tiba pukul 08.05 WIB, dan Anies-Muhaimin tiba pukul 08.18 WIB.

Ganjar menyatakan di depan media bahwa dia dan Mahfud hanya hadir untuk mendengarkan keputusan. Selain itu, ia memberikan wewenang kepada majelis hakim konstitusi untuk membuat keputusan karena mereka memiliki kemandirian untuk memutuskan kasus.

"Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara," ucapnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Ukir Sejarah Baru Taklukan Australia dan Yordania di Piala Asia AFC U23

Anies, di sisi lain, mengatakan bahwa ia menghargai keputusan dan berharap MK mengambil tindakan untuk melindungi demokrasi melalui keputusan yang akan datang. Selain itu, ia meminta semua orang yang hadir untuk tetap tertib dan mematuhi peraturan.

"Kita berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," tuturnya.

Untuk diketahui, pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

Gugatan Anies-Muhaimin diberi nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud diberi nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: STY Beberkan Rahasia Keberhasilan Timnas Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia AFC U23

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden 2024. Kemudian, mereka meminta MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden 2024 tanpa memasukkan Prabowo-Gibran.***

Editor: Erix Exvrayanto

Tags

Terkini

Terpopuler