"Pada ayat ketiga, memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," tegasnya.
Dalam Ayat keempat, Hasyim menjelaskan bahwa orang yang melakukan penghitungan cepat harus memberi tahu orang lain tentang sumber dana yang digunakan, metode yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang mereka hasilkan tidak boleh dianggap sebagai hasil resmi dari Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Link Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Pemilih Wajib Baca ini Sebelum ke Nyoblos ke TPS
Pada ayat kelima dinyatakan bahwa hasil prakiraan penghitungan cepat hanya boleh diumumkan tidak lebih dari dua (dua) jam setelah pemungutan suara di wilayah barat Indonesia.
Terakhir, Hasyim menandaskan menurut ayat keenam, "Pelanggaran terhadap ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tutupnya.***