Wah Tensi Pemilu 2024 Panas, KPU Tebar Ancaman Pidana! Tentang Masalah Apa nih?

- 11 Februari 2024, 14:15 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Hasyim Asy'ari. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR KUNINGAN — Kabar terkini Pemilu 2024, pemungutan suara telah dilaksanakan di luar negeri untuk pemilihan presiden dan legislatif Indonesia. Namun viral pesan berantai melalui sosial media, kemudian muncul yang menunjukkan (quick qount) hitungan cepat dari suara mereka di luar negeri.

Diutarakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, bahwa hal itu tidak akurat. Dia menyatakan bahwa sebelum pemungutan suara di dalam negeri dimulai, tidak boleh atau dilarang ada (quick qount) hasil hitung cepat yang tersedia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Tabir Kebenaran Video Viral Dante Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara?

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) selesai,” kata Hasyim Asy’ari pada hari Minggu, 11 Februari 2024.

Lalu Ketua KPU mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang membahas masalah hitung cepat dalam Pasal 449. Ada lima ayat di pasal tersebut yang membahas aturan hitung cepat.

Baca Juga: Bawaslu Kuningan Wanti-wanti Masa Tenang Tebar Ancaman Pidana! Soal Laporan Dana Kampanye Jawabnya Begini

Hasyim mengatakan, "Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU."

Menurutnya juga, selama Masa Tenang, tidak boleh mengumumkan hasil jajak pendapat atau survei tentang pemilihan sebagaimana disebutkan pada ayat (1).

Baca Juga: Inallilahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Tersambar Petir di Stadion Siliwangi Bandung saat Main Bola

"Pada ayat ketiga, memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," tegasnya.

Dalam Ayat keempat, Hasyim menjelaskan bahwa orang yang melakukan penghitungan cepat harus memberi tahu orang lain tentang sumber dana yang digunakan, metode yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang mereka hasilkan tidak boleh dianggap sebagai hasil resmi dari Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Link Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Pemilih Wajib Baca ini Sebelum ke Nyoblos ke TPS

Pada ayat kelima dinyatakan bahwa hasil prakiraan penghitungan cepat hanya boleh diumumkan tidak lebih dari dua (dua) jam setelah pemungutan suara di wilayah barat Indonesia.

Terakhir, Hasyim menandaskan menurut ayat keenam, "Pelanggaran terhadap ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tutupnya.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah