PR KUNINGAN — Kabar terkini Pemilu 2024, pemungutan suara telah dilaksanakan di luar negeri untuk pemilihan presiden dan legislatif Indonesia. Namun viral pesan berantai melalui sosial media, kemudian muncul yang menunjukkan (quick qount) hitungan cepat dari suara mereka di luar negeri.
Diutarakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, bahwa hal itu tidak akurat. Dia menyatakan bahwa sebelum pemungutan suara di dalam negeri dimulai, tidak boleh atau dilarang ada (quick qount) hasil hitung cepat yang tersedia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tabir Kebenaran Video Viral Dante Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara?
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) selesai,” kata Hasyim Asy’ari pada hari Minggu, 11 Februari 2024.
Lalu Ketua KPU mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang membahas masalah hitung cepat dalam Pasal 449. Ada lima ayat di pasal tersebut yang membahas aturan hitung cepat.
Hasyim mengatakan, "Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU."
Menurutnya juga, selama Masa Tenang, tidak boleh mengumumkan hasil jajak pendapat atau survei tentang pemilihan sebagaimana disebutkan pada ayat (1).
Baca Juga: Inallilahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Tersambar Petir di Stadion Siliwangi Bandung saat Main Bola