Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim

- 17 April 2024, 10:05 WIB
Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim.*
Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim.* /Timnas AMIN/

Ari yakin bahwa seluruh permohonan TIMNAS AMIN tentang PHPU Pilpres 2024 akan diterima oleh MK. Dia juga berharap semua majelis hakim MK memiliki keberanian, keteguhan, dan ketegasan untuk membuat keputusan yang adil pada sidang putusan yang akan diadakan pada 22 April 2024 mendatang.

Selain itu, Timnas AMIN telah menyampaikan semua fakta dan bukti gugatan selama persidangan. Ari menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kesimpulan sidang, yang mencakup kesimpulan dari seluruh proses persidangan.

Timnas AMIN tidak hanya memiliki bukti, tetapi juga banyak saksi yang meyakinkan dan ahli yang telah menjelaskan berbagai proses permohonan. Ahli keuangan, ahli tata negara, ahli survei, ahli TI, dan ahli administrasi negara adalah semua saksi yang meyakinkan.

Baca Juga: Desas-desus Proyek ‘Puspa’ di Kuningan Dikerjakan Tanpa Pihak Ketiga, Dibantah Kadis PUTR Putu Bagiasna

Ari menambahkan, "Semuanya telah menjelaskan secara jelas dan profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk betul-betul menjadi bahan pertimbangan."

Timnas AMIN mengajukan banyak tuntutan dalam petitum gugatannya, termasuk meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Sinyal PPP Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran Semakin Kuat? Partai Gerindra Buka Suara

Timnas AMIN juga meminta MK untuk menolak Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut dua, sebagai peserta Pilpres 2024 karena dia tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta.

Selanjutnya, tuntutan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 dan 1644 yang ditetapkan pada 13 November 2023 dan 14 November 2023 tentang pasangan calon peserta pilpres.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah