Persidangan Gugatan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Digabungkan Mahkamah Konstitusi

- 28 Maret 2024, 00:48 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pe /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi, untuk sidang kedua digabung oleh MK.

Diterangkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, penggabungan sidang dengan agenda jawaban dari pihak yang relevan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilakukan karena ada kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua penggugat.

Dalam sidang PHPU yang diadakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024, Suhartoyo menyatakan, "Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kami bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu."

Baca Juga: Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Timnas AMIN di MK Ditimpali Yusril: Kebanyakan Narasi dan Asumsi

Setelah diusulkan oleh majelis hakim, penggabungan sidang tersebut disetujui oleh semua pihak, termasuk pemohon dan termohon.

Namun, karena penggabungan ini, sidang gugatan PHPU pada hari kedua diundur menjadi pukul 13.00 WIB dari agenda awalnya pada pukul 08.00 WIB.

Sidang ditunda karena Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, harus menyiapkan jawaban karena masing-masing penggugat akan menghadiri sidang pada jam yang berbeda, yaitu pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Prosedural Pilpres 2024 Jadi Aduan Tim Hukum Ganjar-Mahfud di MK

Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyatakan, "Saya kira tidak sepantasnya kalau permohonan yang kami terima dengan waktu yang berbeda, tetapi harus menjawab pada waktu yang sama."

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x