Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim

- 17 April 2024, 10:05 WIB
Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim.*
Jelang Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Taruh Harapan ini Kepada Hakim.* /Timnas AMIN/

PR KUNINGAN — Detik-detik Mahkamah Konstitusi akan bacakan hasil atau putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, dari kubu pengadu perselisihan mulai angkat bicara mengeluarkan statement tentang harapan.

Bahkan, 8 Hakim MK tampak menggelar rapat rahasia yang disebut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai Selasa, 16 April 2024 kemarin, diketahui membahas untuk putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 hingga Senin, 22 April 2024 mendatang.

Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) melalui Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa mereka melihat kesungguhan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 selama proses persidangan.

Kesungguhan MK tersebut menjawab keraguan beberapa pihak pada awal persidangan. Mereka sempat berpikir bahwa MK hanya melihat hasil atau kuantitatif, bukan proses atau substansi Pemilu 2024.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Leg 2 Dortmund vs Atletico Madrid dan Barcelona vs PSG, Comeback Dramatis!

“Dalam proses persidangan, rekan-rekan telah menyaksikan hakim menggali substansi dan kualitas pemilu,” ungkapnya, Selasa 16 April 2024. Ari menyatakan bahwa dia tidak pernah membahas angka-angka secara khusus.

Maka dari itu, Ari menyatakan bahwa harapan TImnas AMIN kepada Mahkamah Konstitusi telah terpenuhi dengan baik. Dia juga menyatakan bahwa dia sangat puas dengan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.

"Saat ini tinggal di ujungnya ya, sama-sama kita menunggu hasilnya," katanya.

Baca Juga: WOW: Harga Emas Hari Ini Merangkak Naik

Ari yakin bahwa seluruh permohonan TIMNAS AMIN tentang PHPU Pilpres 2024 akan diterima oleh MK. Dia juga berharap semua majelis hakim MK memiliki keberanian, keteguhan, dan ketegasan untuk membuat keputusan yang adil pada sidang putusan yang akan diadakan pada 22 April 2024 mendatang.

Selain itu, Timnas AMIN telah menyampaikan semua fakta dan bukti gugatan selama persidangan. Ari menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kesimpulan sidang, yang mencakup kesimpulan dari seluruh proses persidangan.

Timnas AMIN tidak hanya memiliki bukti, tetapi juga banyak saksi yang meyakinkan dan ahli yang telah menjelaskan berbagai proses permohonan. Ahli keuangan, ahli tata negara, ahli survei, ahli TI, dan ahli administrasi negara adalah semua saksi yang meyakinkan.

Baca Juga: Desas-desus Proyek ‘Puspa’ di Kuningan Dikerjakan Tanpa Pihak Ketiga, Dibantah Kadis PUTR Putu Bagiasna

Ari menambahkan, "Semuanya telah menjelaskan secara jelas dan profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk betul-betul menjadi bahan pertimbangan."

Timnas AMIN mengajukan banyak tuntutan dalam petitum gugatannya, termasuk meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Sinyal PPP Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran Semakin Kuat? Partai Gerindra Buka Suara

Timnas AMIN juga meminta MK untuk menolak Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut dua, sebagai peserta Pilpres 2024 karena dia tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta.

Selanjutnya, tuntutan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 dan 1644 yang ditetapkan pada 13 November 2023 dan 14 November 2023 tentang pasangan calon peserta pilpres.***

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah