Sebelum ini, Hasyim Asy'ari dari KPU RI mengumumkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Di Kantor KPU RI di Jakarta, Hasyim menyatakan, "Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wapres Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
"Memutuskan, pertama-tama, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024–2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024", kata Hasyim.
Menurut ketua KPU RI, Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara, atau 58,59 persen dari suara sah nasional, dan dia menerima sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dari 38 provinsi Indonesia.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari di Jakarta pada tanggal 24 April 2024. "Bismillahirahmanirahiim," kata-katanya.***